MUI SultengTausiah

Zakat: Potensi Sosial Ekonomi

Oleh Dr. H. Sofyan Thaha Bachmid, S.Pd., M.M.*

Kali ini saya ingin bercerita tentang zakat, namun bukan dari aspek hukumnya melainkan ingin menggali potensi sosial dan ekonomi dalam zakat.

Pertama saya hendak mendefinisikan zakat diluar definisi umum yang kita pahami selama ini sebagai sesuatu yang bersih, suci, berkat dan berkembang serta dari segi istilah zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Di sini saya mendefinisikan zakat sebagai harta orang yang ada pada kita. Karena harta itu bukan miliki kita, maka sudah sepantasnya dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Selain itu, saya juga menamakan zakat ini sebagai potensi sosial ekonomi masyarakat. Mengapa? Karena melalui zakat diharapkan kita dapat membantu menyelesaikan permasalahan ekonomi sosial di masyarakat.

Banyak kita saksikan orang-orang mengeluarkan zakat, bahkan untuk memperolehnya terkadang harus berjejal bahkan pernah ada sampai menimbulkan korban jiwa. Pertanyaannya apakah setelah itu selesai persoalan di masyarakat? Jawabnya tentu tidak, karena tahun berikut orang yang sama masih akan datang untuk meminta zakat kepada orang yang sama pula. Begitu terjadi dari tahun ke tahun.

Berbagi sedikit-sedikit kepada banyak orang itu baik, namun belum tentu menyelesaikan masalah, namun berbagi banyak kepada orang yang sedikit juga masih menimbulkan masalah disebabkan banyaknya orang yang membutuhkannya. Lantas bagaimana keluar dari masalah ini?

Berbagailah secara proporsional dengan cara mengetahui kondisi dan latar belakang orang yang pantas menerimanya. Saat ini patut dipertimbangkan kewajiban zakat itu tidak dibagi rata pada semua orang dengan harapan melalui zakat ini kita dapat mengentaskan sebagian masalah pokok dimasyarakat. Sekiranya ada orang yang menurut pandangan kita punya potensi mengembangkan usaha misalnya, maka kepada orang ini patut diberikan modal padanya sehingga pada tahun berikutnya ia menjadi salah seorang yang dapat mengeluarkan zakat kepada sesamanya. Ada yang lain kita lihat usahanya terpuruk bahkan cenderung akan bangkrut karena terbelit hutang. Maka melunasi hutangnya akan menyelesaikan sebagian masalahnya.

Inilah yang saya maksudkan bahwa zakat sebagai potensi sosial dan ekonomi. Di mana dari  aspek sosial dapat menumbukan jalinan silaturahmi yang kokoh karena didasari aspek keimanan, sementara pada aspek ekonomi dapat menjadi pondasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Jika saat ini kita tengah berusaha memutuskan rantai penyebaran Covid 19, maka melalui zakat kita akan memutuskan rantai kemiskinan di tengah masyarakat. Wallahu A’lam Bishawab.

* Sekretaris Umum MUI Sulawesi Tengah

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker