Lewat Sidang Fatwa, Satu Produk Kuliner Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Sigi, MUI Sulteng – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat sidang fatwa sertifikasi halal di Kantor MUI Sulteng, Islamic Center, Kabupaten Sigi, Jumat (22/8/2025).
Pada kesempatan ini, sidang membahas permohonan sertifikasi halal produk kuliner dengan merek “Rendang Seleraku” yang diajukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Tadulako (Untad). LPH sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan, lalu hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa untuk diputuskan.
Sidang ini dihadiri Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi Fatwa MUI Sulteng. Meski sidang berlangsung aman dan lancar, Sekretaris Komisi Fatwa, Ustadz Moh. Reza Lembah, menyampaikan bahwa kehadiran tim LPH Untad akan sangat membantu dalam melengkapi penjelasan teknis hasil audit yang telah dilakukan.
“Apabila pihak dari LPH Untad atau auditornya dapat hadir, tentu akan lebih baik karena bisa memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang belum jelas secara rinci,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi Fatwa memutuskan bahwa produk kuliner “Rendang Seleraku” memenuhi standar syariat dan dinyatakan halal.
“Alhamdulillah, setelah melalui rapat sidang, produk ini dinyatakan sesuai ketentuan halal, sehingga sertifikatnya akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal agar masyarakat merasa tenang.
“Harapannya, seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal masing-masing sehingga konsumen tidak lagi ragu terhadap produk yang mereka beli,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa semakin banyak produk yang bersertifikat halal, semakin terjamin pula keamanan dan ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk yang beredar di Sulawesi Tengah.
(Penulis: Haikal, Ilyansyah, fajri, faruk dan Isran)






