MUI Sulteng

Tiga Pelaku Usaha di Sulteng Dapat Penatapan Halal dari MUI

Sigi, MUI Sulteng – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat isbat halal terhadap tiga pelaku usaha yang telah melalui proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Tadulako (Untad). Kegiatan berlangsung di Kantor MUI Sulteng, Islamic Center, Kabupaten Sigi, pada Sabtu (9/8/2025).

Adapun tiga pelaku usaha yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rumah Potong Hewan di Simpong, Kabupaten Banggai; usaha air mineral di Desa Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara; serta FAT Catering yang beroperasi di Kota Palu.

Rapat isbat ini dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI serta Sekretaris MUI Sulteng, dan berjalan dengan lancar sebagai bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Sekretaris MUI Sulteng, Muhammad Arfan Hakim, menjelaskan bahwa proses penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPH Untad. MUI sendiri tidak turun langsung ke lapangan, kecuali diminta.

“MUI Sulteng tidak langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit, kecuali bila ada permintaan. Sebenarnya kami punya tim audit sendiri, tapi dalam hal ini, audit dilakukan oleh pihak Untad. Hasilnya kemudian diserahkan kepada kami dan dibahas oleh Komisi Fatwa,” jelasnya.

Setelah melalui proses pembahasan dan verifikasi, ketiga pelaku usaha tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dipastikan kehalalannya.

Lebih lanjut, Arfan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional terkait sertifikasi halal. Ia berharap ke depannya seluruh produk makanan dan minuman khususnya di wilayah Sulawesi Tengah dapat tersertifikasi halal.

“Kita akan terus berupaya agar seluruh usulan penetapan kehalalan bisa segera diproses. Ini sejalan dengan program pemerintah yang mendorong percepatan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar,” ujarnya.

Rapat isbat halal ini merupakan langkah konkret MUI dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen muslim sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha di Sulawesi Tengah akan pentingnya sertifikasi halal.

(Penulis: Haikal, Faruk, Fajri, dan Isran)

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker