TAUJIHAT MAJELIS ULAMA INDONESIAPROVINSI SULAWESI TENGAH TENTANG PILKADA 2024

TAUJIHAT MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI SULAWESI TENGAH TENTANG PILKADA 2024
Nomor : B-17/DP-P/XXIII/IX/2024
بسم الله الرحمن الرحيم
Berdasarkan Rapat Pimpinan MUI Sulawesi Tengah tanggal 19 Shofar 1446 H/24 Agustus 2024 perihal Taujihat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Menunjuk Surat DP Majelis Ulama Indonesia Nomor A-3564/DP-MUI/VIII/2024 tanggal 25 Shofar 1446 H./ 30 Agustus 2024 M. Perihal Kebijakan MUI tentang Pilkada 2024 maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Taujihat Pilkada 2024 sebagai berikut:
- MUl Sulawesi Tengah menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
- MUI Sulawesi Tengah menyerukan masyarakat se-Sulawesi Tengah untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
- MUI Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat se-Sulawesi Tengah, khususnya umat Islam Sulawesi Tengah bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
- MUI Sulawesi Tengah menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
- MUI Sulawesi Tengah menghimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
- MUI Sulawesi Tengah menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
- MUI Sulawesi Tengah mendorong agar Pemimpin Daerah yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai teladan dalam menjalankan roda pemerintahan.
- MUI Sulawesi Tengah menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Demikian Tujihat Pilkada 2024 kami sampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan banyak terima kasih
Palu, 28 Shafar 1446H./02 September 2024 M
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sulawesi Tengah
Ketua Umum
H.S. Ali Muhammad Aljufri, M.A.
Sekretaris Umum
Dr. H. Sofyan Taha Bachmid, S.Pd., M.M.