BTNLL dan MUI Sulteng Luncurkan Fatwa Konservasi Taman Nasional Lore Lindu
Badan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan fatwa tentang pelestarian TNLL. Peluncuran ini diselenggarahan bersamaan dengan perayaan tiga dekade pengelolaan TNLL di Palu, Selasa (13/8/2024).
Fatwa MUI Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tersebut menegaskan pentingnya pelestarian TNLL yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi manusia, akan tetapi juga merupakan rumah bagi flora dan fauna endemik di dalamnya.
Dilansir dari Likein, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahruddin, menyampaikan apresiasi terhadap fatwa tersebut.
“Semoga menjadi keberkahan bagi kita semua dan mendatangkan kebaikan bagi provinsi ini,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Fahruddin juga menegaskan peran penting TNLL dalam kapasitas Sulawesi Tengah sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan.
“TNLL merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat di empat provinsi, terutama sumber ait, penyerap karbon, oksigen, keanekaragaman hayati, serta kekayaan budaya dan wisata. Tentu saja, semua kekayaan tersebut pada akhirnya dapat mendorong peningkatan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan,” imbuhnya.
Dalam peluncuran tersebut, turut hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Sulteng, Drs. KH. Muhammad Thajib, Lc.
Menurutnya, kehadiran fatwa terkait pelestarian TNLL merupakan wujud komitmen MUI Sulteng terhadap masa depan lingkungan.
“MUI Sulteng menyambut baik inisiatif BTNLL yang telah mengajukan permohonan fatwa tentang pelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Fatwa ini merupakan bentuk komitmen MUI Sulteng yang tidak hanya terbatas pada umat Islam, melainkan juga alam semesta sesuai dengan sifat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” terangnya.
Selain peluncuran fatwa MUI Sulteng, perayaan tiga dekade pengelolaan TNLL memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan desa yang telah ikut berperan dalam pelestarian TNLL.