Wantim MUI Tegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan beberapa pesan terkait HIP sampai Pendidikan di Era Covid-19 dalam rapat pleno ke-66. Dalam rapat itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menegaskan, Wantim MUI memantabkan keyakinan dan menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final.
“Maka kami menetapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubahnya atau menafsirkan sepihak. Dalam kaitan ini, sesuai dengan Maklumat Dewan Pimpinan MUI yang diperkuat oleh Pernyataan Dewan Pertimbangan MUI, kami menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari prolegnas,” katanya dalam pertemuan virtual melalui Zoom, Rabu, 15 Juli 2020.
Masih terkait legislasi, Wantim MUI, lanjut dia, meminta DPR dan Pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan parundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba, maupun undang-undang lainnya.
Selain masalah legislasi, Wantim juga menyoroti masalah pendidikan. Wantim MUI meminta pemerintah khususnya Kemenag dan Kemendikbud untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan, terutama yang menekankan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
“Maka kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing,” katanya.
Masih di tema pendidikan, Sekretaris Wantim MUI, Prof. Noor Achmad menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, Wantim meminta pemerintah agar memberikan perhatian sungguh-sungguh untuk menyelematkan pendidikan nasional terutama di daerah terluar, terpencil, maupun kawasan pedesaan.
“Untuk itu infrastruktur pendidikan nasional seperti telekomunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya penting segera dibangun,” katanya.
Dia melanjutkan, Wantim MUI juga mendorong pemerintah lebih maksimal menanggulangi Covid-19 dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup terutama di bidang kesehatan, pendidikan, maupun UMKM, bukan semata-mata untuk BUMN maupun korporasi besar.
Sumber berita: Situs MUI Pusat