MUI Gelar Rapat Penetapan Fatwa Halal Produk Masyarakat Sulawesi Tengah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat penetapan fatwa halal, Ahad, 14 Juni 2020.
Rapat tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah (Kemenag Sulteng) dan ini dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI Sulteng, Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sulteng, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sulteng, dan para auditor halal.
Ada lima produk yang menjadi obyek pembahasan untuk dikeluarkan fatwa halalnya pada rapat tersebut, antara lain (1) penggunaan karbon aktif bagi penylingan air, bahan olahan emas, masker, dan lain; (2) air minum dalam kemasan; (3) industri olahan ikan; (4) industri roti atau bakeri; dan (5) pengemasan beras.
Menurut Sekretaris LPPOM MUI, Dr. Tamrin, M.Ag., kelima produk tersebut berasal dari masyarakat di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.
“LPPOM MUI mendorong agar masyarakat di Sulawesi Tengah mendaftarkan produknya pada layanan sertifikasi halal. Jaminan halal ini tidak saja mampu meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga dijadikan jaminan bagi pengembangan konsumsi masyarakat dalam skala global. Oleh sebab itu, LPPOM MUI Sulteng juga meminta agar proses penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH dapat dipercepat,” terang Dr. Tamrin, M.Ag. yang juga Ketua Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Palu tersebut.
Sejak UU RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dikeluarkan, LPPOM MUI berperan sebagai mitra bagi BPJPH. Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat mendaftarkan produknya kepada Seksi BPJPH di Kantor Kemenag setempat. Setelah produk diverifikasi, kelengkapan data akan dilimpahkan kepada LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI guna diberikan penetapan sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH.