Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulteng Tegaskan Kesesuian dengan MUI Pusat
Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi nasinal, Selasa, 10 Juni 2020.
Rapat yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulawesi Tengah, Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. H. Utang Ranuwijaya, M.A., menekankan pentingnya kesepahaman antara MUI di pusat dan daerah dalam melakukan pengkajian dan penelitian mengenai pemikiran dan aliran sesat di tengah umat Islam di Indonesia.
Ia tidak menampik bahwa produk kajian MUI memiliki tingkat resistensi di masyarakat. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI di setiap daerah mengikuti empat pedoman yang telah diterbitkan oleh MUI Pusat sehingga hasil kajian dan penelitian dapat dipertanggungjawabkan kapada publik.
Terkait himbauan tersebut, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa sejauh ini komisinya telah menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh MUI Pusat.
Dalam kasus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Sulawesi Tengah, misalnya, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian telah melakukan penelusuran sesuai prosedur yang direkomenasikan oleh MUI Pusat.
“Berdasarkan kajian dan penelitian yang dilakukan oleh MUI Sulteng, Kami menemukan bahwa perubahan paradigma dan reevaluasi yang disepakati oleh LDII bersama MUI Pusat belum sejalan dengan relitas yang ada di daerah,” jelas Dr. H. Lukman S. Thahir, M.Ag. yang juga merupakan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Palu.
Menurutnya, LDDI di Sulawesi Tengah sudah menunjukkan sikap inklusif pada tataran normatif. Namun, sikap eksklusif kepada sesama umat Islam masih tampak di dalam praktik peribadatan, seperti masjid LDII yang belum mengizinkan imam atau khatib yang berasal dari ormas Islam lainnya.
“Hasil kajian MUI Sulteng tentang LDII dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kajian dan penelitian MUI. Atas temuan tersebut, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulteng meminta agar LDII memastikan ada keselarasan sikap anggotanya dari pusat hingga daerah,” terangnya.
Sejak tahun 2006, lewat Surat Keputusan Nomor 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, MUI Pusat telah mengeluarkan keputusan tentang LDII sekaligus menghimbau lembaga tersebut untuk melakukan klarifikasi mengenai perubahan-perubahan yang sudah dilakukan kepada seluruh warganya.